
MEDAN – Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada seorang prajurit TNI atas kasus penganiayaan terhadap seorang siswa yang sempat viral di media sosial. Putusan ini menuai sorotan tajam dari publik yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.
Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Inf. Rino Hutomo, membenarkan vonis tersebut. “Terdakwa terbukti melanggar disiplin militer dan tindak pidana penganiayaan. Vonis 10 bulan penjara telah dijatuhkan,” jelasnya.
Meskipun proses hukum telah berjalan, sejumlah pihak dan aktivis pemerhati anak menyuarakan kekecewaan atas ringan-nya hukuman yang dijatuhkan, mengingat dampak psikologis dan fisik yang dialami korban. Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai transparansi dan keadilan dalam peradilan militer.
Tentara Medan Divonis 10 Bulan Usai Aniaya Siswa
Kasus penganiayaan tragis yang menewaskan seorang siswa SMP di Medan akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi dalam sidang yang digelar di Medan, pada Senin (21/10/2025). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Sertu Riza terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan kematian seseorang karena kealpaan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain, dengan pidana penjara selama 10 bulan.” ujar Letkol Ziky Suryadi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar Sertu Riza membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada Lenny Damanik, ibu korban MHS (15), sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas perbuatannya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta agar Sertu Riza dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak membayar.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, oditur menyebut bahwa Sertu Riza terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa, antara lain karena Sertu Riza bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf kepada keluarga korban.
Meski demikian, keluarga korban tetap menganggap hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan kehilangan nyawa seorang anak yang masih duduk di bangku SMP.
“Kami kecewa dengan vonis 10 bulan itu. Anak kami meninggal, tapi hukumannya tidak sebanding dengan penderitaan kami.” kata Lenny Damanik, ibu korban, melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan.
Hakim Beri Waktu Tujuh Hari untuk Banding
Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.
“Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda diberi waktu selama tujuh hari sejak besok. Pada hari kedelapan apabila tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima putusan.” ujar Letkol Ziky Suryadi di hadapan terdakwa.
Kuasa hukum Sertu Riza menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding apabila dianggap perlu.
Kronologi Kejadian Tragis
Kasus ini bermula dari peristiwa tawuran pelajar yang terjadi di kawasan Jalan Pelikan Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 24 Mei 2025.
Korban MHS (15), pelajar kelas 3 di salah satu SMP negeri di Medan, dikabarkan tidak ikut tawuran, melainkan hanya menyaksikan dari pinggir lokasi. Namun nahas, MHS kemudian ditangkap oleh Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang bertugas sebagai Babinsa setempat, karena diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, MHS mengalami penganiayaan berat saat diamankan di lokasi kejadian.
“Korban diduga dipukul berkali-kali hingga jatuh ke rel kereta api. Setelah itu ditemukan luka di kepala, dada, serta tangan yang penuh lecet dan memar.” kata Irvan dalam keterangan kepada media.
Keesokan harinya, pada Sabtu, 25 Mei 2025, MHS dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga yang curiga atas penyebab kematian korban kemudian melaporkan kasus ini ke Denpom I/5 Medan pada 28 Mei 2025.
Laporan dan Proses Hukum
Laporan keluarga korban langsung mendapat perhatian dari Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB). Proses penyelidikan dilakukan secara internal oleh Polisi Militer (Pomdam) hingga akhirnya Sertu Riza Pahlivi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan, karena pelaku merupakan anggota aktif TNI. Selama proses persidangan, Jaksa Militer menghadirkan sejumlah saksi, termasuk rekan korban, petugas kepolisian, dan tim medis yang melakukan visum.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami cedera kepala berat dan pendarahan di bagian dalam tubuh, yang menjadi penyebab utama kematiannya.
Meski demikian, pengadilan menyimpulkan bahwa kematian korban terjadi akibat kealpaan, bukan karena tindakan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa. Hal itu menjadi salah satu dasar hukum mengapa vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan awal.
Reaksi Publik dan Keluarga Korban
Vonis 10 bulan penjara terhadap anggota TNI ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan untuk kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur.
Di media sosial, tagar #KeadilanUntukMHS sempat ramai diperbincangkan, dengan banyak warganet yang menyerukan agar aparat penegak hukum memberikan hukuman lebih berat kepada pelaku.
Keluarga korban melalui LBH Medan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan militer, tetapi kami akan mempelajari kemungkinan mengajukan banding atau langkah hukum lain agar keadilan bagi MHS benar-benar ditegakkan.” ujar Irvan Saputra.
Tanggapan TNI dan Upaya Reformasi Internal
Pihak TNI melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh prajurit agar tidak menyalahgunakan kewenangan di lapangan.
“TNI berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu. Setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan.” tegas pernyataan resmi yang disampaikan setelah putusan pengadilan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, Sertu Riza juga akan menjalani pemeriksaan disiplin internal terkait perilakunya yang dianggap mencoreng nama baik institusi.
TNI menyebut akan terus melakukan pembinaan terhadap aparat Babinsa, termasuk pelatihan etika penanganan masyarakat sipil, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Konteks Sosial dan Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali mengingatkan publik akan pentingnya perlindungan anak dan pendekatan humanis aparat keamanan.
Aktivis perlindungan anak menilai, peristiwa ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan dan edukasi aparat dalam menangani anak di bawah umur yang terlibat dalam konflik sosial.
“Anak-anak, meski terlibat dalam tawuran sekalipun, tidak boleh diperlakukan dengan kekerasan. Harusnya aparat memprioritaskan pendekatan edukatif dan perlindungan.” ujar Retno Listyarti, pemerhati pendidikan dan anak.
Kasus MHS juga membuka kembali wacana tentang pemisahan kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam urusan penegakan hukum di wilayah permukiman, khususnya terhadap anak dan pelajar.
Kesimpulan DiskusiBerita :
Kasus penganiayaan terhadap MHS, siswa SMP di Medan, berakhir dengan vonis 10 bulan penjara bagi pelaku, Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang terbukti lalai hingga menyebabkan kematian korban. Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Meski terdakwa dinilai kooperatif dan menyesali perbuatannya, banyak pihak — termasuk keluarga korban — menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seorang anak. Kasus ini menimbulkan sorotan luas dan menjadi pengingat penting bagi aparat agar tidak menyalahgunakan kewenangan serta lebih mengutamakan pendekatan humanis, terutama terhadap anak di bawah umur.
TNI berkomitmen memperkuat pembinaan dan disiplin internal agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
Dunia Otomotif Gempar, Baterai Revolusioner Chery Janjikan Jarak Tempuh 1.300 KM!
Terbongkar: 5 Dosa Maut yang Menghantui Mobil China di Pasar Global
TENTANG DISKUSIBERITA.COM
DiskusiBerita.com adalah portal berita independen yang menyajikan informasi aktual, akurat, dan berimbang. Kami menghadirkan berita nasional, ekonomi, teknologi, hiburan, hingga opini publik dengan gaya profesional dan terpercaya. Di sini, setiap fakta layak dibahas, dan setiap suara berhak untuk didengar secara cerdas dan objektif.
Keunggulan DiskusiBerita.com
DiskusiBerita.com tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga menghadirkan analisis mendalam dan sudut pandang kritis. Setiap artikel kami dirancang untuk mengajak pembaca berpikir, bukan sekadar membaca.
Kami berdiri tanpa intervensi politik maupun kepentingan bisnis tertentu. Integritas dan objektivitas adalah fondasi utama dalam setiap pemberitaan yang kami sajikan.
Setiap berita dikurasi agar relevan dan berdampak. Kami fokus memberikan pemahaman yang mendalam, bukan sekadar mengejar angka views.
Kami membuka ruang bagi pembaca untuk berpendapat dan berdiskusi langsung di setiap topik — karena suara publik adalah bagian penting dari kebenaran.
Tampilan cepat, responsif, dan fitur interaktif kami dirancang untuk pengalaman membaca modern di semua perangkat.
Kami menjadi mitra strategis bagi brand untuk menghadirkan konten promosi yang elegan dan kredibel, menjaga keseimbangan antara nilai jurnalistik dan kepentingan bisnis.
SATU KLIK DISKUSIBERITA SEMUA INFORMASI TERKINI
NASIONAL Berita dan ulasan mendalam seputar isu-isu terkini di dalam negeri, meliputi perkembangan sosial, budaya, kriminal, dan kebijakan publik yang berdampak pada kehidupan masyarakat Indonesia.
INTERNATIONAL Liputan komprehensif dari seluruh penjuru dunia, mencakup peristiwa global, hubungan antarnegara, konflik, kerjasama, dan perkembangan yang memengaruhi skala internasional.
POLITIK Analisis dan laporan tentang dinamika politik, pemerintahan, pemilu, kebijakan, serta tokoh-tokoh politik di tingkat nasional maupun daerah.
TEKNOLOGI Informasi terbaru tentang inovasi teknologi, gawai, aplikasi, perkembangan digital, ilmu pengetahuan, serta tips dan trik dunia teknologi.
OLAHRAGA Berita, skor, dan ulasan lengkap dari berbagai cabang olahraga, baik lokal maupun internasional, termasuk sepak bola, bulu tangkis, basket, dan event olahraga besar lainnya.
OTOMOTIF Berita terbaru tentang industri kendaraan, peluncuran mobil dan motor baru, modifikasi, tips perawatan, serta ulasan seputar dunia transportasi.
FINANSIAL Panduan dan berita seputar keuangan pribadi, investasi, pasar modal, ekonomi makro, bisnis, perbankan, dan tips mengelola uang untuk mencapai kebebasan finansial.
HIBURAN Segala hal tentang dunia entertainment, mulai dari kabar selebriti, resensi film, musik, game, hingga tren gaya hidup dan budaya populer yang sedang hangat.
WISATA Inspirasi destinasi perjalanan, ulasan tempat wisata populer, tips traveling, kuliner, dan panduan liburan menarik dari seluruh Indonesia dan mancanegara.
ENTERTAINMENT Kategori Entertainment di DiskusiBerita.com menghadirkan berbagai berita, ulasan, dan tren terkini dari dunia hiburan — baik lokal maupun internasional.
INFORMASI
Diskusi berita adalah lebih dari sekadar forum; ia adalah laboratorium nalar kolektif kita. Mari kita terus bekerja sama, memelihara tempat ini sebagai suar kejelasan di tengah lautan informasi yang membingungkan.
Terima kasih atas partisipasi Anda yang luar biasa. Ingatlah, kekuatan sejati sebuah berita bukan terletak pada seberapa hebohnya ia disiarkan, melainkan pada seberapa cerdas ia didiskusikan.
Sampai jumpa di utas dan topik diskusi berikutnya!