
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan dorongan keras agar regulasi baru di sektor pariwisata segera disahkan dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Desakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mempercepat pemulihan serta pengembangan sektor pariwisata nasional.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa pengesahan aturan ini sangat krusial untuk menghadapi tantangan global dan meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia. “Kami melihat ada urgensi besar. Aturan ini harus segera menjadi undang-undang agar investor mendapat kepastian dan pelaku usaha memiliki pijakan hukum yang jelas,” tegas Syaiful Huda.
DPR berharap, dengan adanya payung hukum yang kuat dan modern, sektor pariwisata Indonesia dapat bergerak lebih cepat dan efektif dalam mencapai target kunjungan wisatawan dan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun-tahun mendatang.
Dorongan DPR Aturan Pariwisata Segera Disahkan
Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, mendorong pemerintah agar segera menyusun dan mengesahkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang baru saja disahkan DPR RI. Menurutnya, langkah tersebut sangat penting agar regulasi yang telah disetujui dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak nyata bagi penguatan sektor pariwisata nasional.
Siti menjelaskan bahwa kehadiran UU Kepariwisataan yang baru ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi pariwisata berkelanjutan di Indonesia. Ia menilai, tanpa adanya peraturan pelaksana yang jelas, maka tujuan utama dari undang-undang tersebut—yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan destinasi wisata—tidak akan tercapai secara optimal.
“Setelah disahkan, yang paling penting adalah memastikan aturan turunannya segera disusun, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun peraturan daerah. Ini penting agar semangat UU Kepariwisataan bisa benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan.” ujar Siti Mukaromah di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Langkah Strategis Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Politikus Fraksi PKB tersebut menjelaskan bahwa UU Kepariwisataan yang baru sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Menurutnya, pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat apabila dikelola dengan baik dan berkeadilan.
“Pemerintah dan DPR telah menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Melalui UU ini, diharapkan pariwisata bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja, memberdayakan masyarakat lokal, dan menghidupkan kembali potensi daerah.” ucapnya.
Ia menambahkan, penguatan pariwisata nasional harus dibarengi dengan prinsip keberlanjutan. Artinya, setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan. “Keberlanjutan adalah kunci. Jangan sampai pariwisata tumbuh pesat tetapi mengorbankan alam dan budaya lokal.” kata Siti.
Pungutan Wisatawan Asing Jadi Salah Satu Fokus
Salah satu hal penting yang diatur dalam undang-undang baru ini adalah rencana pungutan bagi wisatawan asing. Menurut Siti, kebijakan tersebut bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bentuk kontribusi wisatawan terhadap pembangunan pariwisata berkelanjutan di Indonesia.
“Dana dari pungutan wisatawan asing nantinya akan digunakan untuk menjaga kelestarian destinasi wisata, memperkuat perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan wisata.” jelasnya.
Namun, Siti juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Pemerintah harus memastikan bahwa hasil pungutan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan hanya masuk ke kas daerah tanpa dampak langsung.
Manfaat Langsung bagi Masyarakat Sekitar Wisata
Menurut Siti Mukaromah, salah satu perubahan mendasar dalam regulasi pariwisata yang baru ini adalah penegasan peran masyarakat lokal. UU Kepariwisataan menempatkan warga di sekitar destinasi wisata bukan hanya sebagai penonton, melainkan sebagai pelaku aktif dalam pengelolaan wisata.
“Masyarakat lokal harus menjadi bagian dari ekosistem pariwisata. Mereka bisa menjadi pekerja, mitra usaha, penyedia jasa, hingga pengelola homestay atau UMKM pendukung,” tuturnya.
Ia menilai pendekatan ini merupakan langkah maju karena selama ini banyak kawasan wisata yang berkembang pesat tetapi tidak memberi dampak signifikan bagi masyarakat setempat. “Dengan sistem berbagi hasil yang diatur dalam UU ini, keadilan ekonomi dapat terwujud. Masyarakat bisa menikmati hasil dari pariwisata yang mereka jaga dan rawat.” ujarnya.
Siti menambahkan, semangat gotong royong dan asas kekeluargaan menjadi dasar utama dalam membangun ekosistem pariwisata baru. “UMKM yang tumbuh di sekitar destinasi wisata harus didukung dengan pelatihan, akses permodalan, dan promosi agar bisa bersaing dan berdaya,” tambahnya.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Diperjelas
Dalam UU baru ini juga diatur secara lebih rinci mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan destinasi wisata. Siti menilai pengaturan ini penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan memastikan pengelolaan pariwisata lebih terarah.
“Pemerintah daerah memiliki peran besar karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat dan potensi wisata. Namun koordinasi dengan pusat tetap diperlukan agar arah pembangunan pariwisata nasional tetap seragam dan berkesinambungan.” katanya.
Selain itu, dalam UU tersebut juga dijelaskan mengenai mekanisme pendanaan sektor pariwisata. Sumber dana dapat berasal dari APBN, APBD, kerja sama swasta, serta dana masyarakat. Semua mekanisme itu harus dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fokus pada Prinsip Keberlanjutan
Siti Mukaromah menegaskan bahwa pariwisata tidak boleh sekadar mengejar keuntungan ekonomi semata. Prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pengelolaan. Ia menyoroti fenomena banyaknya destinasi wisata alam yang terbengkalai setelah masa kejayaannya berakhir karena dikelola tanpa visi jangka panjang.
“Tidak boleh ada lagi destinasi wisata yang mangkrak atau rusak setelah tidak mendatangkan keuntungan. Semua pengelolaan harus berorientasi pada keberlanjutan. Alam yang indah bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk generasi mendatang.” tegasnya.
Ia menilai bahwa UU Kepariwisataan terbaru memberikan ruang bagi inovasi berbasis lingkungan, seperti ekowisata, wisata edukatif, dan pariwisata berbasis budaya lokal. Konsep ini diharapkan menjadi masa depan industri pariwisata Indonesia yang lebih ramah lingkungan sekaligus berdaya saing global.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci
Lebih lanjut, Siti mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk bekerja sama dalam mewujudkan pariwisata nasional yang maju dan berkeadilan.
“Undang-undang ini bukan sekadar regulasi, tapi panduan moral dalam membangun pariwisata yang mensejahterakan rakyat. Semua pihak harus bersinergi agar manfaatnya benar-benar dirasakan.” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan implementasi UU Kepariwisataan akan bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan.
“Pariwisata yang hebat bukan hanya yang indah dilihat, tetapi juga yang membawa kebaikan bagi masyarakat.” tutupnya.
Kesimpulan DiskusiBerita
Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan DPR menjadi tonggak penting dalam memperkuat sektor pariwisata Indonesia. Namun, agar implementasinya efektif, diperlukan langkah cepat pemerintah dalam menyusun aturan turunan yang rinci dan aplikatif.
Dorongan dari DPR, khususnya dari Siti Mukaromah, menegaskan pentingnya pariwisata yang berkelanjutan, berpihak pada masyarakat, dan dikelola secara transparan. Bila diterapkan dengan baik, regulasi baru ini diyakini mampu membawa sektor pariwisata menjadi motor penggerak ekonomi nasional serta pilar kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar destinasi wisata.
Heboh! Sandra Dewi Ajukan Keberatan Soal 88 Tas & Rp33 M Disita
Hanya dalam 24 Jam: Album Taylor Swift 2025 Sukses Laris, Menggemparkan Industri Musik
TENTANG DISKUSIBERITA.COM
DiskusiBerita.com adalah portal berita independen yang menyajikan informasi aktual, akurat, dan berimbang. Kami menghadirkan berita nasional, ekonomi, teknologi, hiburan, hingga opini publik dengan gaya profesional dan terpercaya. Di sini, setiap fakta layak dibahas, dan setiap suara berhak untuk didengar secara cerdas dan objektif.
Keunggulan DiskusiBerita.com
DiskusiBerita.com tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga menghadirkan analisis mendalam dan sudut pandang kritis. Setiap artikel kami dirancang untuk mengajak pembaca berpikir, bukan sekadar membaca.
Kami berdiri tanpa intervensi politik maupun kepentingan bisnis tertentu. Integritas dan objektivitas adalah fondasi utama dalam setiap pemberitaan yang kami sajikan.
Setiap berita dikurasi agar relevan dan berdampak. Kami fokus memberikan pemahaman yang mendalam, bukan sekadar mengejar angka views.
Kami membuka ruang bagi pembaca untuk berpendapat dan berdiskusi langsung di setiap topik — karena suara publik adalah bagian penting dari kebenaran.
Tampilan cepat, responsif, dan fitur interaktif kami dirancang untuk pengalaman membaca modern di semua perangkat.
Kami menjadi mitra strategis bagi brand untuk menghadirkan konten promosi yang elegan dan kredibel, menjaga keseimbangan antara nilai jurnalistik dan kepentingan bisnis.
SATU KLIK DISKUSIBERITA SEMUA INFORMASI TERKINI
NASIONAL Berita dan ulasan mendalam seputar isu-isu terkini di dalam negeri, meliputi perkembangan sosial, budaya, kriminal, dan kebijakan publik yang berdampak pada kehidupan masyarakat Indonesia.
INTERNATIONAL Liputan komprehensif dari seluruh penjuru dunia, mencakup peristiwa global, hubungan antarnegara, konflik, kerjasama, dan perkembangan yang memengaruhi skala internasional.
POLITIK Analisis dan laporan tentang dinamika politik, pemerintahan, pemilu, kebijakan, serta tokoh-tokoh politik di tingkat nasional maupun daerah.
TEKNOLOGI Informasi terbaru tentang inovasi teknologi, gawai, aplikasi, perkembangan digital, ilmu pengetahuan, serta tips dan trik dunia teknologi.
OLAHRAGA Berita, skor, dan ulasan lengkap dari berbagai cabang olahraga, baik lokal maupun internasional, termasuk sepak bola, bulu tangkis, basket, dan event olahraga besar lainnya.
OTOMOTIF Berita terbaru tentang industri kendaraan, peluncuran mobil dan motor baru, modifikasi, tips perawatan, serta ulasan seputar dunia transportasi.
FINANSIAL Panduan dan berita seputar keuangan pribadi, investasi, pasar modal, ekonomi makro, bisnis, perbankan, dan tips mengelola uang untuk mencapai kebebasan finansial.
HIBURAN Segala hal tentang dunia entertainment, mulai dari kabar selebriti, resensi film, musik, game, hingga tren gaya hidup dan budaya populer yang sedang hangat.
WISATA Inspirasi destinasi perjalanan, ulasan tempat wisata populer, tips traveling, kuliner, dan panduan liburan menarik dari seluruh Indonesia dan mancanegara.
ENTERTAINMENT Kategori Entertainment di DiskusiBerita.com menghadirkan berbagai berita, ulasan, dan tren terkini dari dunia hiburan — baik lokal maupun internasional.
INFORMASI
Diskusi berita adalah lebih dari sekadar forum; ia adalah laboratorium nalar kolektif kita. Mari kita terus bekerja sama, memelihara tempat ini sebagai suar kejelasan di tengah lautan informasi yang membingungkan.
Terima kasih atas partisipasi Anda yang luar biasa. Ingatlah, kekuatan sejati sebuah berita bukan terletak pada seberapa hebohnya ia disiarkan, melainkan pada seberapa cerdas ia didiskusikan.
Sampai jumpa di utas dan topik diskusi berikutnya!
2 thoughts on “Dorongan Keras: DPR Targetkan Aturan Pariwisata Disahkan Cepat Sebelum Akhir Tahun”