
JAKARTA – Disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru membawa angin segar bagi calon jemaah. Salah satu poin krusial adalah pengakuan terhadap mekanisme Umrah Mandiri. Namun, jemaah diwajibkan memenuhi 5 syarat utama yang tercantum dalam UU tersebut.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (misalnya), menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas, tetapi tetap dalam koridor pengawasan ketat. “Ada lima syarat wajib yang harus dipenuhi, termasuk memiliki visa yang sah, tiket pulang-pergi, asuransi, dan membuktikan kemampuan finansial tanpa menggunakan dana talangan,” jelasnya.
Pemerintah menghimbau masyarakat yang berencana Umrah Mandiri untuk betul-betul mempelajari kelima syarat ini. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di Arab Saudi serta mencegah praktik penipuan yang tidak bertanggung jawab.
5 Syarat Umrah Mandiri di UU Haji yang Baru
Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membawa sejumlah perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian publik adalah diperbolehkannya pelaksanaan umrah secara mandiri oleh masyarakat tanpa melalui biro perjalanan resmi.
Aturan mengenai umrah mandiri ini tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tersebut. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dilakukan secara mandiri oleh jemaah, atau diselenggarakan melalui Kementerian terkait.
Kebijakan baru ini menandai langkah besar dalam upaya pemerintah memberikan kemudahan akses beribadah kepada masyarakat, sekaligus menjawab berbagai keluhan terkait biaya tinggi dan sistem perantara dalam pelaksanaan umrah selama ini.
Latar Belakang Perubahan Regulasi
Selama bertahun-tahun, penyelenggaraan umrah di Indonesia hanya dapat dilakukan melalui biro perjalanan resmi atau PPIU yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama. Sistem tersebut bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan calon jemaah. Namun, dalam praktiknya, banyak jemaah yang mengeluhkan biaya tambahan, kurangnya transparansi, serta kasus penipuan oleh pihak travel.
Menanggapi berbagai persoalan itu, DPR RI dan Pemerintah kemudian melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dan menghasilkan UU Nomor 14 Tahun 2025. Salah satu hasil revisi utamanya adalah pembukaan akses umrah mandiri, di mana jemaah diberi hak penuh untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Jafar, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan ibadah umat Islam, sekaligus mendorong efisiensi dan kemandirian masyarakat dalam menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
“Perubahan ini kami lakukan untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam beribadah, namun tetap dalam koridor yang aman, transparan, dan terkoordinasi.” ujar Marwan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/8/2025).
Lima Syarat Umrah Mandiri yang Wajib Dipenuhi
Dalam Pasal 87A Undang-Undang Haji dan Umrah terbaru, pemerintah menetapkan lima syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon jemaah yang ingin menunaikan umrah secara mandiri, yaitu:
- Beragama Islam
Syarat ini merupakan hal mendasar, karena ibadah umrah adalah bagian dari rukun Islam yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim. - Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan
Ketentuan ini bertujuan memastikan jemaah memiliki dokumen perjalanan resmi yang sah dan dapat diterima oleh otoritas imigrasi Arab Saudi. - Memiliki tiket pesawat pulang-pergi yang sudah jelas jadwal keberangkatannya
Jemaah wajib menunjukkan tiket keberangkatan dan kepulangan yang pasti, untuk menghindari penyalahgunaan visa dan memastikan jadwal ibadah berlangsung tertib. - Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
Pemerintah menegaskan bahwa aspek kesehatan sangat penting, mengingat ibadah umrah melibatkan aktivitas fisik cukup tinggi dan lingkungan cuaca ekstrem di Arab Saudi. - Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam sistem Kementerian
Meskipun dilakukan mandiri, jemaah tetap harus membeli paket layanan tertentu (seperti akomodasi, transportasi, atau konsumsi) dari penyedia yang terdaftar dalam Sistem Informasi Umrah Kementerian Agama untuk menjamin keamanan dan kepastian layanan.
Dengan lima persyaratan ini, pemerintah berharap sistem umrah mandiri tetap teratur, akuntabel, dan tidak menimbulkan risiko bagi jemaah.














1 thought on “Kini Bisa Umrah Mandiri: Pahami 5 Syarat Wajib di UU Haji Terbaru, Jangan Sampai Salah!”