
5 Fakta Tragis Kasus Bunuh Diri Mahasiswa Unud
DENPASAR – Dunia pendidikan di Bali diguncang duka menyusul insiden tragis yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berinisial TAS (22). Mahasiswa Semester VII Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) itu ditemukan tewas setelah jatuh dari gedung perkuliahan, Rabu (15/10/2025).
Polisi dan pihak kampus segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap motif di balik aksi dugaan bunuh diri ini. Berikut adalah lima fakta tragis yang terungkap dan mengguncang lingkungan kampus Unud:
1. Korban Lompat dari Lantai 4
Informasi awal sempat simpang siur menyebut korban jatuh dari lantai dua. Namun, penyelidikan polisi memastikan bahwa korban melompat dari Lantai 4 gedung FISIP. Korban segera dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar, namun nyawanya tidak tertolong. Hasil visum menunjukkan korban mengalami patah tulang serius dan pendarahan internal.
2. Riwayat Gangguan Kesehatan Mental Sejak SMP
Fakta pilu terungkap dari keterangan keluarga dan kampus. Korban diketahui memiliki riwayat masalah kesehatan mental sejak SMP dan sempat menjalani terapi psikologis. Sayangnya, penanganan tersebut tidak dilanjutkan saat korban mulai berkuliah. Pihak kampus mengakui perlu adanya pengawasan lebih ketat terhadap kesehatan mental mahasiswa.
3. Dugaan Percobaan Berulang Kali
Tragedi ini ternyata bukan kali pertama. Beredar pesan di kalangan mahasiswa yang menyebutkan bahwa korban diduga sudah beberapa kali berupaya melakukan percobaan melompat dari gedung kampus sebelum insiden nahas itu terjadi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa korban berada di bawah tekanan psikologis yang berat.
4. Muncul Bullying Online Pasca-Kematian
Tragedi ini diperparah oleh sikap tidak berempati dari sejumlah mahasiswa lain. Setelah kabar duka menyebar, beredar tangkapan layar di media sosial yang menunjukkan ejekan dan komentar negatif dari beberapa mahasiswa Unud terhadap korban. Aksi bullying daring ini memicu kecaman luas dari warganet.
5. Kampus Beri Sanksi Keras pada Pelaku Ejekan
Menanggapi tindakan tidak beretika tersebut, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud langsung bergerak cepat. Sejumlah mahasiswa yang terbukti terlibat dalam bullying online (diberi komentar bernada ejekan) dikenakan sanksi pendidikan. Sanksi tersebut berupa pengurangan nilai soft skill selama satu semester sebagai bentuk pembinaan dan penegasan bahwa kampus tidak mentolerir tindakan perundungan, baik secara fisik maupun daring.
Pihak Universitas Udayana berjanji akan memperkuat layanan konseling dan kesehatan mental bagi seluruh mahasiswa untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Reaksi Rektorat dan Komitmen Kampus: Akselerasi Layanan Psikologis
Tragedi yang menimpa TAS (22) menjadi tamparan keras bagi jajaran Rektorat Universitas Udayana. Pihak universitas, melalui Unit Komunikasi Publik, menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan komprehensif.
Rektorat Unud berjanji segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa, fokus pada penguatan Program Layanan Konseling dan Psikologi Mahasiswa.
1.Penambahan Psikolog: Kampus akan menambah jumlah tenaga psikolog klinis dan konselor di Pusat Layanan Konseling Mahasiswa (PLKM) untuk mengurangi daftar tunggu dan memastikan setiap mahasiswa yang membutuhkan dapat dijangkau.
2.Skrining Kesehatan Mental: Rektorat tengah mengkaji penerapan sistem skrining kesehatan mental wajib bagi mahasiswa baru (Maba) dan mahasiswa tingkat akhir, terutama yang sedang menghadapi tekanan skripsi atau tugas akhir.
3.Kampanye Anti-Bullying: Pihak kampus akan meluncurkan kampanye besar-besaran untuk menanamkan budaya empati, toleransi, dan anti-perundungan di lingkungan kampus, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kejadian ini adalah alarm darurat bagi kita semua. Kesehatan mental mahasiswa harus menjadi prioritas setara dengan prestasi akademik. Kami tidak ingin ada lagi korban akibat tekanan yang tidak terlihat,” ujar salah satu perwakilan Rektorat Unud, menekankan perlunya perubahan budaya di kampus.
Isu Utang dan Pinjol (Spekulasi Publik)
Selain faktor tekanan akademik dan isu kesehatan mental, spekulasi di kalangan mahasiswa dan warganet sempat mengaitkan aksi tragis ini dengan masalah keuangan, termasuk dugaan terjerat pinjaman online (pinjol).
Meskipun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun keluarga mengenai keterkaitan langsung masalah utang pinjol dengan aksi korban, isu ini mencuat mengingat maraknya kasus bunuh diri di kalangan mahasiswa yang dilatarbelakangi lilitan utang.
Polisi masih fokus pada pemeriksaan barang bukti digital milik korban, termasuk telepon seluler, untuk menelusuri pesan terakhir, riwayat komunikasi, dan aktivitas online yang mungkin menjadi petunjuk kunci motif.
Sorotan Pengamanan Gedung: Evaluasi Fasilitas Kampus
Insiden jatuhnya mahasiswa dari Lantai 4 gedung FISIP Unud secara otomatis memicu sorotan tajam terhadap standar keamanan fasilitas gedung perkuliahan, khususnya di area terbuka seperti koridor dan balkon.
Pihak manajemen aset Unud menyatakan akan segera melakukan audit dan evaluasi terhadap semua gedung tinggi di lingkungan kampus, khususnya yang memiliki akses terbuka bagi mahasiswa.
1.Pemasangan Pagar Pengaman Tambahan: Rencana jangka pendek yang dipertimbangkan adalah menambah ketinggian pagar pembatas atau memasang jaring pengaman tambahan di area-area yang dinilai rawan, terutama di lantai atas gedung perkuliahan.
2.Akses Terkunci: Untuk beberapa area yang tidak krusial untuk kegiatan sehari-hari, pihak kampus mempertimbangkan penerapan sistem akses terkunci, sehingga hanya staf tertentu yang bisa masuk ke area yang berpotensi berbahaya.
Aksi cepat ini dilakukan sebagai langkah preventif dan untuk memberikan rasa aman kepada mahasiswa dan orang tua. Orang tua korban, yang diwakili oleh kerabat, juga meminta pihak kampus menjadikan keselamatan fisik dan mental mahasiswa sebagai prioritas utama.
Peran Komunitas dan ORMAWA: Garda Terdepan Dukungan Sebaya
Selain upaya formal dari Rektorat, peran komunitas mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) kini menjadi sangat vital. Tragedi ini menyadarkan Ormawa di Unud bahwa mereka adalah garda terdepan dalam mendeteksi dan memberikan dukungan sebaya (peer support) bagi rekan-rekan mereka.
BEM dan DPM FISIP Unud, serta Ormawa lainnya, kini berinisiatif membentuk gugus tugas (satgas) yang fokus pada:
Pelatihan Peer Counselor: Melatih sejumlah mahasiswa terpilih untuk menjadi peer counselor atau konselor sebaya yang mampu mengenali tanda-tanda awal gangguan mental pada teman-temannya.
Jalur Pelaporan Rahasia: Membuat jalur komunikasi rahasia (anonymous) agar mahasiswa yang merasa tertekan atau melihat rekannya bermasalah dapat melaporkan tanpa takut identitasnya terungkap.
Gerakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih peduli dan suportif, mengubah budaya persaingan akademik yang keras menjadi budaya saling mendukung.
“Ini bukan hanya tugas psikolog, tapi tugas kita semua. Jika ada teman yang tiba-tiba menarik diri, kita harus proaktif mendekatinya. Jangan biarkan ada lagi yang merasa sendirian di tengah keramaian kampus.” ujar Ketua BEM FISIP Unud.
Kasus tragis ini menjadi pelajaran pahit bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia tentang pentingnya mengintegrasikan kesehatan mental sebagai bagian fundamental dari kesejahteraan mahasiswa.
Tindakan Hukum terhadap Kasus Bullying?
Terkait bullying online yang terjadi setelah kematian korban, pihak kampus telah memberikan sanksi pendidikan. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya tindak lanjut hukum jika keluarga korban melaporkan secara resmi.
“Kami menyarankan keluarga fokus pada pemulihan duka. Namun, jika ada unsur pidana dalam bullying yang dilakukan pasca-kejadian, kepolisian siap memproses sesuai hukum yang berlaku.” tegas Kompol I Ketur Sukadi dari Polresta Denpasar, seraya mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini.
KESIMPULAN: Bullying Adalah Tindak Pidana Serius yang Dijerat Lintas Undang-Undang
Di Indonesia, tidak ada satu pasal tunggal bernama “Pasal Bullying.” namun perundungan (baik fisik, verbal, maupun siber) dijerat secara serius melalui kombinasi tiga payung hukum utama:
1.UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014): Menjadi dasar utama jika korban adalah anak-anak. Ancaman pidananya sangat berat, bahkan bisa mencapai 15 tahun penjara jika kekerasan menyebabkan kematian.
2.UU ITE (UU No. 1/2024): Digunakan untuk menjerat cyberbullying (penghinaan, pencemaran nama baik, atau ancaman via media sosial). Pelaku dapat dikenai denda hingga Rp750 juta dan penjara hingga 4 tahun.
3.KUHP: Menjadi landasan untuk bullying berbentuk kekerasan fisik, pengeroyokan (Pasal 170), dan penganiayaan (Pasal 351).
Poin Penting: Hukuman yang diberikan sangat bergantung pada bentuk tindakan dan dampak yang ditimbulkan pada korban, menegaskan bahwa perundungan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana yang berat.
TENTANG DISKUSIBERITA.COM
DiskusiBerita.com adalah portal berita independen yang menyajikan informasi aktual, akurat, dan berimbang. Kami menghadirkan berita nasional, ekonomi, teknologi, hiburan, hingga opini publik dengan gaya profesional dan terpercaya. Di sini, setiap fakta layak dibahas, dan setiap suara berhak untuk didengar secara cerdas dan objektif.
Keunggulan DiskusiBerita.com
DiskusiBerita.com tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga menghadirkan analisis mendalam dan sudut pandang kritis. Setiap artikel kami dirancang untuk mengajak pembaca berpikir, bukan sekadar membaca.
Kami berdiri tanpa intervensi politik maupun kepentingan bisnis tertentu. Integritas dan objektivitas adalah fondasi utama dalam setiap pemberitaan yang kami sajikan.
Setiap berita dikurasi agar relevan dan berdampak. Kami fokus memberikan pemahaman yang mendalam, bukan sekadar mengejar angka views.
Kami membuka ruang bagi pembaca untuk berpendapat dan berdiskusi langsung di setiap topik — karena suara publik adalah bagian penting dari kebenaran.
Tampilan cepat, responsif, dan fitur interaktif kami dirancang untuk pengalaman membaca modern di semua perangkat.
Kami menjadi mitra strategis bagi brand untuk menghadirkan konten promosi yang elegan dan kredibel, menjaga keseimbangan antara nilai jurnalistik dan kepentingan bisnis.
SATU KLIK DISKUSIBERITA SEMUA INFORMASI TERKINI
NASIONAL Berita dan ulasan mendalam seputar isu-isu terkini di dalam negeri, meliputi perkembangan sosial, budaya, kriminal, dan kebijakan publik yang berdampak pada kehidupan masyarakat Indonesia.
INTERNATIONAL Liputan komprehensif dari seluruh penjuru dunia, mencakup peristiwa global, hubungan antarnegara, konflik, kerjasama, dan perkembangan yang memengaruhi skala internasional.
POLITIK Analisis dan laporan tentang dinamika politik, pemerintahan, pemilu, kebijakan, serta tokoh-tokoh politik di tingkat nasional maupun daerah.
TEKNOLOGI Informasi terbaru tentang inovasi teknologi, gawai, aplikasi, perkembangan digital, ilmu pengetahuan, serta tips dan trik dunia teknologi.
OLAHRAGA Berita, skor, dan ulasan lengkap dari berbagai cabang olahraga, baik lokal maupun internasional, termasuk sepak bola, bulu tangkis, basket, dan event olahraga besar lainnya.
OTOMOTIF Berita terbaru tentang industri kendaraan, peluncuran mobil dan motor baru, modifikasi, tips perawatan, serta ulasan seputar dunia transportasi.
FINANSIAL Panduan dan berita seputar keuangan pribadi, investasi, pasar modal, ekonomi makro, bisnis, perbankan, dan tips mengelola uang untuk mencapai kebebasan finansial.
HIBURAN Segala hal tentang dunia entertainment, mulai dari kabar selebriti, resensi film, musik, game, hingga tren gaya hidup dan budaya populer yang sedang hangat.
WISATA Inspirasi destinasi perjalanan, ulasan tempat wisata populer, tips traveling, kuliner, dan panduan liburan menarik dari seluruh Indonesia dan mancanegara.
ENTERTAINMENT Kategori Entertainment di DiskusiBerita.com menghadirkan berbagai berita, ulasan, dan tren terkini dari dunia hiburan baik lokal maupun internasional.
INFORMASI
Diskusi berita adalah lebih dari sekadar forum; ia adalah laboratorium nalar kolektif kita. Mari kita terus bekerja sama, memelihara tempat ini sebagai suar kejelasan di tengah lautan informasi yang membingungkan.
Terima kasih atas partisipasi Anda yang luar biasa. Ingatlah, kekuatan sejati sebuah berita bukan terletak pada seberapa hebohnya ia disiarkan, melainkan pada seberapa cerdas ia didiskusikan.
Sampai jumpa di utas dan topik diskusi berikutnya!
1 thought on “Kasus Mahasiswa Unud Tewas Tragis: 5 Fakta Pilu di Balik Aksi Bunuh Diri yang Mengguncang Kampus”